Kebijakan Pembatalan, Retur Barang & Pengembalian Dana
Kebijakan ini menetapkan mekanisme pembatalan transaksi, standar kelayakan kompensasi lintas lini bisnis fisik, pelepasan kewajiban pendanaan RUMREN ID, sifat mutlak non-refundable biaya sewa platform SaaS, serta prosedur mediasi pengembalian dana.
Strictly Non-Refundable
Pengembalian Dana Produk Fisik: Tanggung Jawab Eksklusif Merchant
1.1. Pembebasan Finansial RUMREN ID: RUMREN ID BUKAN merupakan pihak penjual produk fisik, produsen olahan makanan, penyedia jasa laundry fisik, pemilik kendaraan sewa, ataupun pengelola stok retail. RUMREN ID tidak menerima maupun menampung uang hasil penjualan produk fisik di tokonya. Oleh karena itu, RUMREN ID TIDAK BERKEWAJIBAN dan DIBEBASKAN dari segala keharusan mengeluarkan uang kas, menalangi, mengganti, atau mentransfer dana pengembalian pesanan belanja pelanggan.
1.2. Kewajiban Finansial Mutlak Toko (100% Merchant Liability): Seluruh permohonan pengembalian dana (refund), penggantian barang cacat, kompensasi makanan tumpah/basi, atau pembatalan sewa wajib diproses, disetujui, dan dibayarkan secara finansial sebesar 100% (seratus persen) oleh pihak Merchant/Toko yang menerima pesanan bersangkutan.
1.3. Penyelarasan Saluran Pengembalian Dana: Pengembalian dana fisik dilakukan melalui saluran yang disepakati langsung antara Merchant dan Konsumen (uang tunai di kasir cabang, transfer antar-rekening bank, atau saldo dompet digital). RUMREN ID tidak memfasilitasi transaksi reversal perbankan otomatis dari rekening merchant.
Biaya Layanan & Langganan SaaS Tidak Dapat Dikembalikan (Strictly Non-Refundable)
Seluruh pembayaran yang disetorkan oleh Merchant kepada RUMREN ID untuk lisensi penggunaan perangkat lunak (SaaS Subscription), biaya setup awal, modul POS tambahan, atau domain/hosting bersifat FINAL DAN TIDAK DAPAT DITARIK ATAU DIKEMBALIKAN (NON-REFUNDABLE) dengan alasan apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada:
2.1. Berhenti Operasional Sukarela: Keputusan Merchant untuk menutup toko, menghentikan usaha, atau berganti ke software lain sebelum masa sewa aktif langganan habis.
2.2. Kinerja Penjualan Toko: Fluktuasi omzet penjualan, sepinya pembeli, atau kegagalan strategi pemasaran produk merchant di lokasi fisiknya.
2.3. Masalah Manajemen Internal Merchant: Pergantian staf kasir, ketidakmampuan manajer mengoperasikan fitur aplikasi, atau konflik kepemilikan modal di antara pemilik toko.
2.4. Penonaktifan Akun Akibat Pelanggaran: Penghentian lisensi yang dijatuhkan RUMREN ID karena Merchant terbukti melanggar hukum pidana, menjual barang ilegal, atau melanggar Syarat & Ketentuan Platform.
Ketentuan Pembatalan Produk Makanan & Minuman Segar (F&B)
Mengingat produk kuliner merupakan komoditas konsumsi cepat rusak (perishable goods) yang diracik khusus per pesanan:
3.1. Pembatalan Sebelum Dimasak (Status Pending): Konsumen hanya dapat mengajukan pembatalan pesanan apabila status pesanan pada layar sistem kasir masih berstatus "Menunggu Konfirmasi / Pending" dan dapur belum memulai pengolahan bahan.
3.2. Larangan Pembatalan Saat Pesanan Sedang Dimasak (Status In Process): Begitu staf dapur atau kasir mengubah status pesanan menjadi "Diproses / Dimasak", pesanan TIDAK DAPAT DIBATALKAN sepihak oleh konsumen dan dana tidak dapat direfund karena bahan baku telah diolah.
3.3. Makanan Tidak Diambil (Unclaimed Order): Untuk pesanan dine-in atau takeaway yang telah selesai dimasak namun pemesan tidak hadir atau meninggalkan meja tanpa konfirmasi, makanan akan dinyatakan hangus dan pembayaran tetap menjadi hak penuh Merchant.
3.4. Kelalaian Pencatatan Alergi Konsumen: Apabila konsumen tidak mencantumkan catatan alergen atau pantangan makanan pada kolom catatan pesanan sebelum checkout, komplain rasa atau ketidakcocokan bahan makanan tidak memenuhi syarat ganti rugi/refund.
Ketentuan Garansi, Kerusakan & Ganti Rugi Jasa Binatu (Laundry)
4.1. Cacat Bawaan & Luntur Alami: Pihak toko laundry dibebaskan dari kewajiban ganti rugi atas kerusakan kain yang diakibatkan oleh: serat pakaian yang telah lapuk karena usia pakai, kelunturan dari pakaian konsumen lain yang dicampur dalam cucian kiloan atas permintaan konsumen sendiri, atau kancing/aksesoris yang terlepas selama proses putaran mesin cuci normal.
4.2. Batas Maksimal Ganti Rugi Pakaian Hilang / Rusak: Apabila kerusakan atau kehilangan pakaian fisik terbukti murni akibat kelalaian staf laundry gerai, nilai penggantian ganti rugi disepakati mengikuti standar baku asosiasi binatu (maksimal 5 hingga 10 kali ongkos cuci item pakaian yang bersangkutan), kecuali pakaian diasuransikan terpisah sebelumnya.
4.3. Batas Waktu Pengambilan Pakaian Jadi (30 Hari): Pakaian yang telah selesai dicuci dan telah diberitahukan statusnya kepada pelanggan wajib diambil maksimal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Melampaui jangka waktu tersebut, pihak laundry dibebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan/debu dan berhak mengenakan biaya penyimpanan gudang.
Ketentuan Pembatalan Sewa Fasilitas & Reservasi (Booking & Rental)
5.1. Batas Waktu Pembatalan (Cancellation Window): Pembatalan reservasi sewa unit (ruangan, lapangan, kamar, atau rental kendaraan) wajib dilakukan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum jadwal mulai penggunaan unit fisik.
5.2. Pemotongan Biaya Pembatalan (Cancellation Fee): Pembatalan yang diajukan kurang dari 24 jam sebelum jadwal mulai dapat dikenakan potongan biaya pembatalan sebesar 50% hingga 100% dari biaya sewa oleh Merchant sebagai kompensasi hilangnya peluang sewa kepada pelanggan lain.
5.3. Pengembalian Uang Jaminan (Deposit Refund): Uang deposit jaminan unit fisik wajib dikembalikan utuh oleh Merchant kepada penyewa maksimal 1x24 jam setelah masa sewa berakhir dan unit dikembalikan dalam kondisi lengkap tanpa kerusakan. RUMREN ID tidak menampung uang deposit tersebut.
5.4. Keterlambatan Pengembalian Unit (Overtime): Keterlambatan mengembalikan unit sewa melampaui jam jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan per jam sesuai tarif resmi yang tertera pada katalog toko.
Ketentuan Retur Barang & Pengembalian Produk Retail Fisik
6.1. Syarat Mutlak Kelayakan Retur: Barang retail bukan makanan dapat diajukan untuk ditukar atau direfund hanya jika memenuhi syarat kumulatif: kemasan produk asli masih utuh, segel pabrik tidak robek, label barcode masih terpasang, produk belum pernah digunakan, dan disertai struk e-receipt resmi.
6.2. Cacat Pabrik vs Kerusakan Ekspedisi: Cacat bawaan pabrik wajib ditangani oleh Merchant melalui penggantian unit baru. Kerusakan fisik akibat benturan kurir ekspedisi pihak ketiga wajib diklaimkan kepada pihak penyedia jasa pengiriman terkait.
6.3. Beban Ongkos Kirim Retur: Biaya pengiriman barang retur dari konsumen ke gerai toko menjadi tanggung jawab konsumen, kecuali pihak Merchant secara tertulis menyetujui untuk menanggung ongkos kirim tersebut.
Pembatalan Sepihak oleh Pihak Toko / Kehabisan Stok Bahan
7.1. Hak Pembatalan Merchant: Merchant berhak membatalkan pesanan masuk apabila stok bahan baku di dapur habis, terjadi gangguan alat operasional gerai, atau kondisi darurat di lokasi fisik toko.
7.2. Kewajiban Pengembalian 100% Penuh: Jika Merchant membatalkan pesanan yang telah dibayar lunas via QRIS/transfer oleh konsumen, Merchant WAJIB mengembalikan seluruh dana belanja konsumen tanpa potongan biaya admin apa pun dalam waktu maksimal 1 x 24 jam kerja.
7.3. Pemulihan Poin & Kupon: Sistem platform secara otomatis memulihkan kupon diskon dan saldo poin loyalitas yang sempat terpotong pada pesanan yang dibatalkan oleh kasir toko.
7.4. Larangan Memaksa Penggantian Menu Murahan: Merchant dilarang memaksa konsumen menerima menu pengganti yang nilainya lebih rendah tanpa persetujuan tegas dari pihak konsumen.
Batasan Waktu Pengajuan Klaim Komplain & Standar Pembuktian
Untuk mencegah klaim palsu atau iktikad tidak baik, pengajuan komplain wajib memenuhi tenggat waktu dan standar pembuktian berikut:
8.1. Produk Makanan Siap Saji (F&B): Komplain menu tidak lengkap, pesanan tertukar, atau makanan basi wajib diajukan maksimal dalam waktu 2 (dua) jam sejak pesanan diterima oleh pemesan.
8.2. Produk Retail & Laundry: Komplain cacat pakaian atau barang retail wajib diajukan maksimal dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak barang diserahkan kepada konsumen.
8.3. Kewajiban Melampirkan Bukti Fisik: Pengajuan komplain wajib menyertakan foto/video rekaman kemasan yang masih utuh, foto produk yang dipermasalahkan, serta tangkapan layar e-receipt resmi. Komplain tanpa bukti visual yang memadai dianggap gugur demi hukum.
Prosedur Eskalasi Mediasi Pengembalian Dana ke Penengah RUMREN ID
9.1. Hak Konsumen Mengajukan Eskalasi: Apabila Pelanggan telah mengajukan komplain refund yang sah (seperti pesanan dibatalkan sepihak oleh toko, menu habis namun saldo terpotong, atau pesanan tidak pernah diserahkan) dan Merchant tidak merespons dalam waktu 1 x 24 jam atau menolak mengembalikan dana tanpa dasar obyektif, Pelanggan berhak mengeskalasikan masalah ke Meja Mediasi RUMREN ID.
9.2. Investigasi Forensik Jejak Audit Sistem: Tim Kepatuhan RUMREN ID akan melakukan verifikasi digital terhadap rekaman server:
- Memeriksa stempel waktu transaksi pembayaran QRIS dan status settlement gateway perbankan.
- Meninjau rekaman log aktivitas kasir POS toko untuk memverifikasi apakah pesanan sempat diproses atau dibatalkan.
- Meminta bukti transfer pengembalian dana dari rekening pemilik toko kepada konsumen.
Alur Penyelesaian 3 Tahap Mediasi Refund RUMREN ID
legal@rumren.id dengan melampirkan: Nomor Invoice Pesanan, bukti potong saldo bank/QRIS, kronologi singkat, dan nomor rekening/e-wallet tujuan transfer refund.
Penegakan Sanksi Bagi Merchant yang Menolak Refund Sah
10.1. Penegakan Disiplin Ekosistem: Jika Merchant mengabaikan Instruksi Refund Wajib atau menolak mengembalikan dana yang merupakan hak sah pembeli:
- Membekukan akses sistem POS kasir dan mencabut integrasi pembayaran QRIS online gerai bersangkutan seketika.
- Menampilkan banner peringatan status sengketa terbuka (Dispute Hold Warning) pada laman publik profil toko.
- Menonaktifkan toko secara permanen dan memasukkan data identitas pemilik merchant ke daftar hitam (blacklist) ekosistem RUMREN ID.
10.2. Penegasan Ketiadaan Dana Talangan Platform: Mediasi yang diselenggarakan oleh RUMREN ID adalah sarana verifikasi teknologi dan disiplin mitra. RUMREN ID TIDAK BERKEWAJIBAN MENGGANTI ATAU MEMBAYARKAN DANA REFUND DARI KAS RUMREN ID. Seluruh tanggung jawab finansial pengembalian uang tetap melekat secara hukum perdata pada pemilik toko bersangkutan.