Perjanjian Operasional Mitra Merchant & Pengelola Toko
Perjanjian ini menetapkan kewajiban hukum, batas tanggung jawab mandiri, kepatuhan perpajakan, kerahasiaan data pembeli, serta klausul ganti rugi penuh (indemnification) yang mengikat setiap pemilik toko, pengelola cabang, manajer, dan kasir yang mengoperasikan sistem RUMREN ID.
Limited Non-Exclusive SaaS License
Tanggung Jawab Hukum Mandiri & Independensi Entitas Usaha
1.1. Hubungan Mitra Independen: Hubungan hukum antara RUMREN ID dan Merchant adalah murni hubungan penyedia jasa lisensi perangkat lunak teknologi (SaaS Vendor) dengan pihak penyewa/pelanggan jasa (Tenant). Perjanjian ini tidak menciptakan hubungan kemitraan usaha patungan (joint venture), keagenan perdata, persekutuan firma, waralaba (franchise), ataupun hubungan ketenagakerjaan antara RUMREN ID dengan karyawan/kasir merchant.
1.2. Tanggung Jawab Operasional Mandiri: Merchant bertanggung jawab penuh secara independen atas seluruh operasional bisnis fisiknya, kebersihan gerai, kepatuhan harga barang, takaran porsi, pengelolaan stok bahan mentah, serta keselamatan transaksi langsung dengan pembeli.
1.3. Pemisahan Liabilitas Hukum Perdata & Pidana: Segala permasalahan hukum perdata maupun tindak pidana yang timbul dari aktivitas perdagangan fisik merchant menjadi beban pribadi pemilik toko, dan tidak dapat dialihkan atau ditimpakan kepada RUMREN ID.
Kepatuhan Perizinan Usaha, Higienitas Pangan & Komoditas Legal
Merchant menyatakan dan menjamin secara tegas kepada RUMREN ID bahwa:
2.1. Kepemilikan Izin Usaha Sah: Merchant telah memiliki seluruh dokumen perizinan berusaha yang sah (NIB, SIUP, Izin Edar BPOM/Dinkes, atau sertifikasi relevan lainnya) sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya.
2.2. Standar Sanitasi Pangan & Bebas Zat Berbahaya: Khusus merchant kuliner (F&B), seluruh makanan dan minuman diracik menggunakan bahan yang higienis, layak konsumsi, tidak basi, serta bebas dari zat kimia beracun atau pengawet berbahaya yang dilarang pemerintah.
2.3. Pembebasan atas Kasus Keracunan: RUMREN ID dibebaskan secara mutlak dari segala bentuk investigasi medis, klaim santunan kesehatan, atau laporan kepolisian sehubungan dengan kasus keracunan makanan atau alergi yang menimpa pembeli di gerai fisik merchant.
2.4. Larangan Memperjualbelikan Komoditas Terlarang: Merchant dilarang keras memanfaatkan katalog menu atau POS sistem untuk menjual narkotika, minuman keras tanpa izin, obat keras ilegal, senjata tajam/api, satwa dilindungi, atau konten pornografi. Pelanggaran ketentuan ini akan langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Hak Cipta Logo, Foto Produk, Merek Dagang & Konten
3.1. Jaminan Orisinalitas Konten: Merchant menjamin bahwa seluruh logo toko, foto produk, banner promosi, dan deskripsi menu yang diunggah ke dalam platform adalah karya orisinal merchant atau telah memperoleh izin lisensi tertulis resmi dari pemilik hak cipta aslinya.
3.2. Larangan Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Merchant dilarang mencatut nama merek dagang terkenal milik pihak lain (seperti menamai produk dengan merk dagang tanpa lisensi waralaba resmi) yang dapat menyesatkan konsumen atau melanggar UU Merek Dagang.
3.3. Hak Penurunan Konten Pelanggar (Takedown Authority): RUMREN ID berhak menghapus seketika foto atau informasi produk yang terindikasi melanggar hak cipta pihak ketiga tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari Merchant.
3.4. Tanggung Jawab Pribadi atas Tuntutan Royalti: Segala bentuk tuntutan royalti, somasi pelanggaran merek, atau denda perdata akibat konten yang diunggah Merchant wajib ditanggung secara pribadi oleh Merchant bersangkutan.
Kewajiban Perpajakan Mandiri & Rekonsiliasi Kas POS Cabang
4.1. Kepatuhan Pajak Mandiri: Perhitungan, pemungutan, pelaporan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Restoran (PB1) atas omzet penjualan adalah kewajiban mutlak masing-masing merchant kepada instansi perpajakan terkait. RUMREN ID tidak memotong maupun menyetorkan pajak penjualan toko dan dibebaskan dari segala tunggakan pajak merchant.
4.2. Selisih Kas & Penggelapan Internal: Sistem POS menyediakan pencatatan transaksi terkomputerisasi. Selisih kas fisik, modal awal kasir, atau dugaan penggelapan uang oleh staf kasir toko merupakan tanggung jawab pengawasan manajerial internal Merchant.
Tata Kelola Akun, Keamanan Kredensial & Manajemen Shift Kasir
5.1. Kerahasiaan Kredensial: Pemilik toko dan staf kasir wajib menjaga kerahasiaan password dan PIN otorisasi kasir masing-masing. Segala tindakan transaksi yang dilakukan menggunakan kredensial akun yang sah dianggap sebagai tindakan resmi yang disetujui oleh Merchant.
5.2. Prosedur Buka/Tutup Kasir (Shift Management): Staf kasir cabang wajib menjalankan prosedur buka kasir, pencatatan kas awal, serta penutupan shift kasir secara tertib pada aplikasi POS guna memastikan keakuratan laporan penjualan harian.
5.3. Larangan Berbagi Akses Akun: Memberikan akses login panel admin toko kepada pihak eksternal yang tidak berwenang merupakan pelanggaran keamanan yang berisiko pencabutan lisensi penggunaan.
Kepatuhan Privasi Data Konsumen & Larangan Mutlak Doxxing
6.1. Pemanfaatan Data Terbatas: Merchant hanya diperkenankan menggunakan data nama, nomor meja, atau alamat pengiriman pembeli untuk kepentingan penyelesaian pesanan yang sedang berjalan.
6.2. Larangan Pemasaran Tanpa Izin (Spam): Merchant dilarang menyalin data nomor kontak atau email pemesan untuk dikirimi pesan promosi massal (spam) tanpa persetujuan tegas dari pihak konsumen.
6.3. Larangan Keras Doxxing & Intimidasi: Merchant dilarang keras menyebarluaskan rekaman CCTV, foto wajah, alamat rumah, atau nomor telepon pemesan ke media sosial dengan maksud mempermalukan atau mengintimidasi konsumen yang menyampaikan komplain mutu.
6.4. Sanksi Pidana & Bantuan Hukum: Tindakan doxxing terhadap konsumen akan mengakibatkan pemutusan permanen akun toko seketika dan RUMREN ID akan memberikan bantuan data log kepada konsumen untuk pelaporan pidana pelanggaran UU PDP dan UU ITE ke pihak Kepolisian.
Kewajiban Penggantian Kerugian Penuh oleh Merchant (Full Indemnification)
Merchant secara tegas dan tanpa syarat menyetujui untuk mengganti rugi 100%, membela, dan membebaskan RUMREN ID, direksi, pengembang sistem, dan afiliasinya dari segala bentuk:
- Gugatan perdata ganti rugi dari konsumen akibat makanan basi, pesanan tidak dikirim, atau barang cacat.
- Denda administratif dari instansi perpajakan, dinas kesehatan, BPOM, atau dinas perdagangan daerah.
- Gugatan perselisihan hubungan industrial (ketenagakerjaan) antara pemilik toko dengan staf kasir/karyawan gerai.
- Seluruh ongkos perkara pengadilan, biaya investigasi kepolisian, serta honorarium advokat/pengacara yang timbul akibat kelalaian operasional merchant.
Penghentian Akses SaaS & Pencabutan Lisensi Tanpa Kompensasi
RUMREN ID berhak memutus akses dan mencabut lisensi penggunaan perangkat lunak ini secara sepihak seketika tanpa kompensasi apa pun jika:
- Merchant memperjualbelikan produk terlarang atau terindikasi melakukan pencucian uang dan penipuan transaksi.
- Merchant mencoba melakukan rekayasa balik (reverse-engineering), decompilation kode, atau serangan injeksi database terhadap platform.
- Merchant menolak mematuhi putusan mediasi sengketa refund atau menunggak biaya langganan SaaS melampaui batas waktu yang ditentukan.
Kewajiban Kepatuhan Mediasi RUMREN ID & Matriks Sanksi Bertingkat
9.1. Kewajiban Mengikuti Proses Mediasi Resmi: Sebagai syarat penggunaan lisensi SaaS, Merchant wajib tunduk pada tata kelola mediasi perselisihan konsumen yang diselenggarakan oleh RUMREN ID. Merchant wajib merespons surat panggilan klarifikasi sengketa dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam kerja.
9.2. Transparansi Penyerahan Dokumen: Merchant wajib menyerahkan bukti struk kasir, rekaman CCTV penyiapan pesanan, atau mutasi pengembalian dana apabila diminta oleh tim mediasi RUMREN ID untuk pembuktian fakta transaksi.