Kebijakan Pembayaran, Standar QRIS & Rekonsiliasi Transaksi
Kebijakan Pembayaran ini mengatur seluruh saluran transaksi moneter, mekanisme penerbitan QRIS dinamis, validitas struk elektronik, pembagian peran non-penampungan dana, pelepasan tanggung jawab finansial RUMREN ID, serta mekanisme investigasi forensik apabila timbul anomali perbankan.
EMVCo & ASPI Interoperable Dynamic QR
Kedudukan Platform: Bukan Penyelenggara Jasa Pembayaran (Bukan PJP)
1.1. Status Badan Hukum Teknologi: RUMREN ID secara tegas berkedudukan murni sebagai pengembang perangkat lunak berbasis komputasi awan (SaaS Vendor). RUMREN ID BUKAN merupakan bank, lembaga keuangan bukan bank, penerbit uang elektronik, ataupun Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) berlisensi penampung dana simpanan (escrow/custody) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
1.2. Aliran Dana Langsung (Direct Settlement): Seluruh dana pelunasan transaksi pemesanan produk fisik atau jasa disalurkan secara langsung dari rekening/dompet digital konsumen ke rekening bank atau akun merchant aggregator resmi milik Merchant terkait. RUMREN ID tidak pernah mengendapkan, memotong persentase komisi bagi hasil secara sepihak dari nilai transaksi barang, ataupun mengelola dana likuiditas operasional harian toko.
1.3. Pemisahan Biaya Perangkat Lunak dari Hasil Penjualan: Pembayaran langganan sewa platform SaaS oleh Merchant terpisah secara hukum dan akuntansi dari arus transaksi belanja pelanggan akhir di toko. RUMREN ID tidak memegang hak retensi atas uang belanja konsumen.
1.4. Ketiadaan Jaminan Simpanan (LPS): Dana yang dibayarkan oleh konsumen untuk membeli barang/jasa toko tidak dikelola oleh RUMREN ID dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas nama RUMREN ID.
Saluran & Metode Pembayaran yang Difasilitasi Sistem
Platform memfasilitasi antarmuka pemrosesan untuk beberapa opsi transaksi yang dikonfigurasi mandiri oleh Merchant:
2.1. QRIS Nasional Berstandar ASPI (Quick Response Code Indonesian Standard): Mendukung pembayaran nirsentuh melalui QRIS Dinamis otomatis maupun QRIS Statis merchant yang dapat dipindai oleh seluruh aplikasi mobile banking (BCA, Mandiri, BRI, BNI, Permata, Danamon, CIMB, dll) dan dompet digital (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay, LinkAja).
2.2. Tunai di Kasir POS Fisik (Cash on Counter): Pembayaran menggunakan uang kartal rupiah tunai fisik yang diserahkan langsung oleh pembeli kepada staf kasir outlet pada saat pemesanan atau saat serah terima barang.
2.3. Transfer Bank Manual Langsung: Pembayaran langsung ke nomor rekening giro/tabungan resmi yang dicantumkan oleh Merchant pada informasi toko dengan kewajiban konfirmasi ke kasir.
2.4. Integrasi Mitra Payment Gateway Resmi: Apabila toko mengaktifkan fitur pembayaran online otomatis, transaksi diproses oleh mitra agregator gerbang pembayaran terpercaya yang telah mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia.
Standar Enkripsi & Penguncian QRIS Dinamis (EMVCo Protocol)
3.1. Penguncian Nominal Otomatis (Payload Locking): Untuk melindungi pembeli dan kasir dari kesalahan input nominal (kurang bayar atau lebih bayar), sistem RUMREN ID mengenerate payload QRIS Dinamis berstandar EMVCo yang mengunci jumlah rupiah tagihan pesanan secara otomatis hingga digit terakhir ke dalam kode QR.
3.2. Kewajiban Verifikasi Nama Merchant Sebelum Otorisasi: Saat memindai kode QR pada layar checkout, aplikasi pembayaran konsumen akan menampilkan nama resmi Merchant (Nama Toko / Nama Badan Usaha Merchant) dan total tagihan. Pengguna wajib memverifikasi kebenaran nama merchant dan nominal tersebut sebelum memasukkan PIN keamanan perbankan. Kelalaian memeriksa nama toko yang dituju berada di luar tanggung jawab RUMREN ID.
3.3. Biaya Layanan Merchant Discount Rate (MDR): Tarif Merchant Discount Rate (MDR) yang ditetapkan oleh regulator Bank Indonesia untuk transaksi QRIS dibebankan sesuai kebijakan masing-masing merchant dan peraturan perbankan nasional yang berlaku.
3.4. Larangan Biaya Siluman (No Hidden Fee Surcharge): Merchant dilarang membebankan biaya tambahan liar yang tidak diinformasikan secara transparan pada rincian ringkasan invoice sebelum proses checkout dilakukan.
Batas Waktu Pembayaran (Time-to-Live) & Invoice Kedaluwarsa
4.1. Penghitung Waktu Kedaluwarsa (Countdown Expiry): Setiap invoice pemesanan online memiliki batas waktu toleransi pembayaran (standar berkisar antara 5 hingga 15 menit tergantung pengaturan gerai). Penghitung waktu mundur ditampilkan secara aktif pada antarmuka pelunasan invoice.
4.2. Pembatalan Otomatis oleh Sistem (Auto-Cancel): Apabila sinyal settlement pelunasan pembayaran dari payment gateway tidak diterima server sebelum hitungan waktu habis, sistem secara otomatis mengubah status invoice menjadi "Expired / Cancelled" dan membebaskan alokasi stok menu atau jadwal meja sewa.
4.3. Larangan Pembayaran Terhadap QR Kedaluwarsa: Konsumen dilarang memindai atau mengirimkan dana ke kode QRIS dari invoice yang layarnya telah menyatakan status kedaluwarsa.
4.4. Transaksi Terbayar Setelah Kedaluwarsa (Late Settlement): Apabila konsumen tetap memaksakan transfer setelah invoice kedaluwarsa sehingga dana terpotong dari rekening pembeli namun pesanan sudah batal di sistem, penyelesaian fisik (apakah pesanan dibuat ulang manual oleh kasir atau dana ditransfer balik ke rekening pembeli) wajib dituntaskan secara langsung antara Pelanggan dengan kasir Merchant. RUMREN ID menyediakan data log audit untuk memperlancar koordinasi tersebut.
Mekanisme Pembayaran Khusus Berdasarkan Lini Bisnis
Platform memfasilitasi alur transaksi finansial yang disesuaikan dengan karakteristik operasional cabang:
5.1. Usaha Kuliner (F&B): Pelanggan dine-in dapat memilih opsi bayar langsung di awal via QRIS di meja atau bayar di kasir saat selesai bersantap. Pesanan takeaway atau delivery wajib dilunasi sebelum pesanan masuk ke proses memasak dapur outlet.
5.2. Usaha Binatu (Laundry): Mendukung skema prabayar (dibayar lunas saat penyerahan pakaian kotor berdasarkan estimasi berat) atau pascabayar (dibayar saat pakaian bersih selesai disetrika dan siap diambil). Apabila terdapat selisih timbangan riil setelah pencucian, penyesuaian tagihan diselesaikan di meja kasir.
5.3. Usaha Sewa & Reservasi (Booking & Rental): Mencakup pembayaran biaya sewa pokok, uang deposit jaminan kerusakan (jika disyaratkan oleh merchant), serta biaya kelebihan durasi (overtime fee). Uang deposit jaminan unit fisik tidak dipegang oleh RUMREN ID dan wajib dikembalikan oleh Merchant kepada penyewa saat unit dikembalikan dalam kondisi baik.
5.4. Usaha Retail, Grosir & Pengiriman: Tagihan pesanan retail mencakup harga item, kuantitas grosir, serta kalkulasi ongkos kirim delivery toko sesuai alamat pengantaran yang diinput oleh pembeli.
Poin Loyalitas Member, Kupon Promo & Pembayaran Terpisah (Split)
6.1. Konversi Poin Toko: Poin loyalitas member toko hanya dapat digunakan sebagai pengurang nilai transaksi belanja (diskon rupiah) di toko penerbit poin bersangkutan. Saldo poin toko bersifat terisolasi dan tidak dapat diuangkan, ditarik tunai, atau dipindahtangankan ke toko lain di platform RUMREN ID.
6.2. Pembayaran Parsial (Poin + Tunai/QRIS): Sistem mendukung pemotongan saldo poin yang dikombinasikan dengan sisa pembayaran via QRIS atau uang tunai kasir. Nilai minimal pembayaran setelah pemotongan poin mengikuti kebijakan internal masing-masing toko.
6.3. Pembatasan Penggunaan Kupon Promo: Kode voucher diskon toko tunduk pada syarat nilai belanja minimum, batasan satu kali pemakaian per pengguna, serta masa berlaku promosi. Sistem berhak menganulir pemotongan kupon jika mendeteksi manipulasi keranjang belanja.
6.4. Anulir Poin atas Transaksi Batal: Jika suatu transaksi yang menghasilkan poin dibatalkan atau direfund, poin loyalitas yang telah bertambah pada akun member akan didebet/ditarik kembali secara otomatis oleh sistem.
Tanda Bukti Pembayaran Sah & Validitas Struk Elektronik (E-Receipt)
7.1. Keabsahan Dokumen Elektronik E-Receipt: Struk elektronik yang diterbitkan oleh sistem RUMREN ID (dapat diakses melalui tautan /receipt/{order_no}) merupakan dokumen transaksi elektronik yang sah sesuai ketentuan Pasal 5 UU ITE. Struk memuat kode unik pesanan, stempel waktu, rincian produk, identitas cabang, serta status pelunasan.
7.2. Struk Cetak Kasir Thermal: Struk yang dicetak oleh kasir menggunakan printer kasir Bluetooth/USB di gerai fisik toko memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan struk digital pada sistem.
7.3. Tautan Pelacakan Pesanan Real-Time: Konsumen dapat memantau status pesanan dan memverifikasi tanda lunas melalui halaman publik pelacakan pesanan (/track/{order_no}) yang terus diperbarui secara live.
7.4. Penolakan Bukti Non-Sistem: Merchant dan Konsumen dilarang menggunakan catatan tulisan tangan liar yang tidak tercatat dalam database kasir platform sebagai bukti klaim transaksi pembayaran yang sah.
Pelepasan Tanggung Jawab Finansial Mutlak RUMREN ID (No Bailout)
8.1. Pembebasan Mutlak Ganti Rugi Finansial: RUMREN ID secara tegas DIBEBASKAN dari segala tuntutan pembayaran kembali, pengembalian uang, ganti rugi bunga, kompensasi kerugian komersial, atau penyediaan dana talangan (bailout) atas peristiwa:
- Gangguan jaringan kliring Bank Indonesia, kegagalan sistem interkoneksi switching perbankan (misalnya jaringan ATM Bersama, Prima, Alto), atau downtime pada gerbang pembayaran eksternal.
- Kesalahan transfer yang dilakukan oleh konsumen (seperti keliru memasukkan nomor rekening toko lain atau salah memilih gerai cabang).
- Kelebihan atau kekurangan nominal pembayaran yang disebabkan oleh kelalaian pembeli saat menggunakan transfer manual.
- Toko atau Merchant yang tidak menyiapkan atau tidak mengirimkan pesanan fisik setelah menerima pembayaran dari pembeli (wanprestasi sepihak toko).
8.2. Kewajiban Ganti Rugi Melekat pada Toko: Seluruh kewajiban finansial atas transaksi jual beli barang/jasa mutlak menjadi tanggung jawab pribadi pemilik Merchant bersangkutan. Pengguna melepaskan hak hukum untuk menuntut ganti rugi finansial kepada RUMREN ID atas kegagalan pemenuhan barang oleh Merchant.
Tindak Pidana Penipuan Bukti Pembayaran, Chargeback & Rekayasa Bukti
9.1. Larangan Manipulasi Bukti Pembayaran: Segala bentuk pemalsuan bukti transfer, pengeditan gambar struk pembayaran m-banking menggunakan perangkat lunak grafis (Photoshop/Canva), atau pengklaiman transaksi palsu kepada kasir merupakan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat otentik berdasarkan KUHP serta pelanggaran berat Pasal 35 UU ITE.
9.2. Chargeback Palsu (Friendly Fraud): Upaya membatalkan transaksi sepihak ke pihak bank penerbit kartu setelah barang atau makanan dinikmati dengan berpura-pura tidak pernah melakukan transaksi adalah kejahatan finansial yang akan diproses hukum.
9.3. Penyerahan Bukti Digital ke Kepolisian: Sistem RUMREN ID mencatat data telemetri forensik secara otomatis (IP address publik, stempel waktu milidetik, ID perangkat, dan rekaman log transaksi). Seluruh bukti digital ini akan diserahkan secara proaktif kepada Penyidik Kepolisian Republik Indonesia apabila terjadi tindak pidana penipuan di toko jaringan platform.
Investigasi Forensik Anomali Pembayaran Digital & Rekonsiliasi Penengah Platform
10.1. Penanganan Sengketa Saldo Terpotong Tapi Status Belum Lunas (Stuck Transaction): Ketika terjadi anomali perbankan di mana saldo rekening konsumen telah terpotong namun kasir toko mengklaim notifikasi lunas belum masuk, RUMREN ID TIDAK LEPAS TANGAN dan menyediakan fasilitas audit forensik rekonsiliasi pembayaran.
10.2. Prosedur Audit Log Webhook & Gateway:
- Tim teknis RUMREN ID akan memeriksa log transmisi webhook perbankan dan API callback dari payment gateway resmi untuk memverifikasi apakah dana telah sukses dikonfirmasi oleh Bank Indonesia.
- RUMREN ID mencocokkan nomor Retrieval Reference Number (RRN) transaksi m-banking pemesan dengan mutasi settlement bank merchant.
- RUMREN ID menerbitkan Lembar Rekonsiliasi Teknis Digital yang menyatakan status transaksi secara faktual dan obyektif (SUKSES DITERIMA TOKO, GAGAL DI GATEWAY, atau REVERSAL OTOMATIS BANK).
Tindakan Eksekusi Berdasarkan Rekonsiliasi Penengah RUMREN ID
10.3. Penegasan Batas Kewenangan Mediasi: Fasilitas investigasi forensik pembayaran ini disediakan RUMREN ID sebagai wujud mediasi netral guna menjaga transparansi ekosistem toko. Fasilitas ini tidak menjadikan RUMREN ID sebagai penjamin pembayaran ataupun pihak yang wajib mengganti kerugian materiil akibat gangguan teknis pada infrastruktur perbankan nasional.